Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan pada 6 kriteria, yaitu Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesibilitas dan Karakteristik Daerah. (Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020)
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) dalam Satu Desa di Sekolah Rakyat
Sumber: Kementerian Komdigi, 2024
Jumlah ODP dalam Satu Desa di Sekolah Rakyat (Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, 2023
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G dalam Satu Desa di Sekolah Rakyat
Sumber: Kementerian Komdigi, 2024
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, 2024
Rata-Rata Cakupan Sinyal 4G dalam Satu Desa di Sekolah Rakyat
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, 2024
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan
Jenjang Pendidikan (Umum)
Sumber: 1. Kemendikdasmen 2. Kemenag
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Layanan Kesehatan
Sumber: Kementerian Kesehatan
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Program Prioritas Presiden
Sumber: 1. Kemensos 2. Kemenkop 3. Badan Gizi Nasional
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Kantor Pemerintahan
Sumber: 1. Kementerian Desa PDT 2. Kementerian Dalam Negeri 3. Badan Informasi Geospasial