Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan pada 6 kriteria, yaitu Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesibilitas dan Karakteristik Daerah. (Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020)
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) di Daerah Tertinggal
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Jumlah ODP di Daerah Tertinggal (Terpasang, Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Semester 2 Tahun 2023)
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G di Daerah Tertinggal (Desa)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth di Daerah Tertinggal
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, (Juni 2025)
Rata-Rata Cakupan Sinyal di Daerah Tertinggal
2G
88,90%
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Layanan Kesehatan
Sumber: Kemenkes (Juni 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Program Prioritas Presiden
Sumber: 1. Kemensos (Semester 1 2025) 2. Kemenkop (Semester 1 2025) 3. Badan Gizi Nasional (Agustus 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Kantor Pemerintahan
Sumber: Kemendes PDT (2024)
Ketersediaan Akses Internet BAKTI
Sumber: BAKTI Komdigi, 2024
Kawasan Perbatasan
Kawasan Perbatasan 2025
62
Desa/Kelurahan
Sumber: BNPP
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2022)
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Perbatasan
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Jumlah ODP di Kawasan Perbatasan (Terpasang, Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Semester 2 Tahun 2023)
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G di Kawasan Perbatasan (Desa)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth di Kawasan Perbatasan
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, (Juni 2025)
Rata-Rata Cakupan Sinyal di Kawasan Perbatasan
2G
88,90%
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Layanan Kesehatan
Sumber: Kemenkes (Juni 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Program Prioritas Presiden
Sumber: 1. Kemensos (Semester 1 2025) 2. Kemenkop (Semester 1 2025) 3. Badan Gizi Nasional (Agustus 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Kantor Pemerintahan
Sumber: Kemendes PDT (2024)
Ketersediaan Akses Internet BAKTI
Sumber: BAKTI Komdigi, 2024
Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus 2025
62
Desa/kelurahan
Sumber: Dewan KEK Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK sebagai kebijakan strategis pemerintah untuk pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kawasan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate dihadirkan bagi investor dalam dan luar negeri.
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) di KEK
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Jumlah ODP di KEK (Terpasang, Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Semester 2 Tahun 2023)
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G di KEK (Desa)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth di KEK
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, (Juni 2025)
Rata-Rata Cakupan Sinyal di KEK
2G
88,90%
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Layanan Kesehatan
Sumber: Kemenkes (Juni 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Program Prioritas Presiden
Sumber: 1. Kemensos (Semester 1 2025) 2. Kemenkop (Semester 1 2025) 3. Badan Gizi Nasional (Agustus 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Kantor Pemerintahan
Sumber: Kemendes PDT (2024)
Ketersediaan Akses Internet BAKTI
Sumber: BAKTI Komdigi, 2024
Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2025
62
Desa/Kelurahan
Sumber: Kemenko PMK
Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem merupakan upaya keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antara kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025)
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) di Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Jumlah ODP di Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (Terpasang, Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Semester 2 Tahun 2023)
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G di Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (Desa)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth di Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, (Juni Tahun 2025)
Rata-Rata Cakupan Sinyal di Lokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
2G
88,90%
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Layanan Kesehatan
Sumber: Kemenkes (Juni 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Program Prioritas Presiden
Sumber: 1. Kemensos (Semester 1 2025) 2. Kemenkop (Semester 1 2025) 3. Badan Gizi Nasional (Agustus 2025)
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Layanan Publik
Fasilitas Kantor Pemerintahan
Sumber: Kemendes PDT (2024)
Ketersediaan Akses Internet BAKTI
Sumber: BAKTI Komdigi, 2024
Lokus Penurunan Stunting
Lokus Penurunan Stunting 2025
62
Desa/Kelurahan
Sumber: Kemen PPN/BAPENAS
Lokus Penurunan Stunting merupakan lokasi prioritas intervensi penurunan stunting diwilayah Indonesia. (Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 10/M.PPN/HK/02/2021)
Infrastruktur Digital
Jumlah Base Transceiver Station (BTS) di Lokus Penurunan Stunting
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Jumlah ODP di Lokus Penurunan Stunting (Terpasang, Terpakai, Idle)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Semester 2 Tahun 2023)
Distribusi Kekuatan Sinyal 4G di Lokus Penurunan Stunting (Desa)
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rata-Rata Kecepatan Bandwidth di Lokus Penurunan Stunting
Download
20,15 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Upload
45,19 Mbps
0 Mbps dari tahun 2024
Sumber: Kementerian Komdigi, (Juni 2025)
Rata-Rata Cakupan Sinyal di Lokus Penurunan Stunting
2G
88,90%
4G
88,90%
5G
1,30%
Sumber: Kementerian Komdigi, (Kuartal 1 Tahun 2025)
Rincian Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet
Ketersediaan Akses Listrik dan Akses Internet Pendidikan